“Seperti dalam kasus dugaan Tipikor di Desa Pageralam ini, Inspektorat memberikan rekomendasi ke Polres Tasikmalaya untuk audit investigasi ke desa. Jadi proses penyelidikan dan penyidikannya dilaksanakan oleh Polres Tasikmalaya,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa selama pemerintah desa berpatokan pada aturan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan DD sesuai dengan peraturan Kementerian Desa (Kemendes), maka tidak akan menyalahi aturan atau melanggar hukum.
“Jika para kepala desa kurang memahami peraturan atau pelaksanaan program seperti penggunaan dana desa, bisa berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Dinas PMD, termasuk dengan Inspektorat,” tambahnya. (Diki Setiawan)