CIAMIS, RADARTASIK.ID – Forum Bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kabupaten Ciamis mengajukan tuntutan kepada DPRD agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Mereka menolak skema PPPK paruh waktu yang dianggap kurang memberikan kepastian karier dan kesejahteraan. Audiensi ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Ciamis pada Rabu (5/2/2025).
Koordinator Forum Bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Kabupaten Ciamis, Indah Mustika, menyampaikan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah meminta Pemerintah Kabupaten Ciamis, baik legislatif maupun eksekutif, untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga:PSV vs Feyenoord di Piala KNVB: Laga Pelipur Lara Usai Rentetan Hasil Kurang MemuaskanPrediksi Coventry City vs Leeds United di Championship: Leeds Selangkah Menuju Premier League
Ia menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mendapatkan pengangkatan langsung menjadi ASN atau PPPK penuh waktu.
“Dalam pengangkatan PPPK penuh waktu bisa mempertimbangkan usia dan pengabdian guru non ASN tersebut,” katanya kepada Radar, Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan data BKN, sebanyak 553 guru non-ASN berstatus R3 direncanakan masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Padahal, menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, terdapat kekurangan guru sebanyak 1.465 orang.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis mencatat ada 3.123 tenaga non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang telah mengabdi di bawah satu tahun hingga lebih dari dua tahun. Di sisi lain, BKPSDM Ciamis mencatat jumlah tenaga non-ASN mencapai 2.203 orang, termasuk mereka yang telah mengikuti tahap seleksi pertama.
“Berarti memungkinkan sekali kita bisa masuk kekosongan guru dengan status PPPK penuh waktu tanpa harus melewati PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi mekanisme piloting dalam seleksi PPPK yang dianggap tidak adil. Ia menilai bahwa sistem ini tidak transparan karena hanya mempertimbangkan sertifikat pendidik (Serdik) dari piloting, tanpa melihat hasil seleksi kompetensi secara menyeluruh.
Padahal, dirinya termasuk dalam lima besar tertinggi dari 1.996 peserta seleksi kompetensi PPPK, namun tetap kalah dari peserta piloting yang hanya memiliki surat keterangan lulus Serdik.
Baca Juga:Prediksi Newcastle United vs Arsenal di Carabao Cup: Modal Besar The Gunners di SemifinalPrediksi Leganes vs Real Madrid di Copa del Rey: Tantangan Berat Los Blancos di Perempt Final
Lebih lanjut, Indah menyoroti adanya dugaan praktik tidak transparan dalam proses seleksi PPPK tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa ada indikasi beberapa guru yang baru mengajar selama empat hingga lima bulan berhasil lolos seleksi PPPK, meskipun seharusnya syarat minimal adalah dua tahun tercatat dalam data pokok pendidikan.