CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebuah postingan yang menyebutkan penjualan kios di Pasar Manis Ciamis menjadi viral di grup jual-beli tempat usaha, ruko, kios, dan kontrakan di media sosial Facebook.
Dalam postingan tersebut, dikatakan bahwa dua kios di Blok B 219-220 dijual dengan harga Rp 95 juta, yang masih bisa dinegosiasikan.
Setiap kios memiliki luas 7,04 meter persegi, dilengkapi dengan keramik penuh dan atap baja ringan.
Baca Juga:Warga Ciamis Geger, Perempuan Muda asal Kabupaten Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Tangga KosanKPU Kabupaten Ciamis Punya PR, Lima Tahun ke Depan Partisipasi Wajib Naik
Namun, muncul dugaan bahwa kios yang dijual dalam postingan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.
Menanggapi hal ini, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran soal kios milik Pemkab Ciamis dijual di media sosial.
Kepala Bidang Pasar DKUKMP Ciamis, Erwin, menyatakan bahwa mereka akan menyelidiki terlebih dahulu apakah benar kios yang terjual tersebut adalah milik pemerintah daerah atau bukan.
Erwin menjelaskan bahwa apabila kios tersebut memang berada di pasar yang dikelola oleh Pemda, maka kios tersebut tidak boleh diperjualbelikan. ”Karena itu aset pemda atau negara,” ujarnya kepada Radartasik.id, Senin, 3 Februari 2025.
Setelah melihat postingan tersebut, Erwin menegaskan bahwa kios yang dijual dalam iklan tersebut memang merupakan milik Pemda Kabupaten Ciamis dan karena itu tidak dapat diperdagangkan.
Meskipun sudah ada dugaan mengenai status kios tersebut, upaya konfirmasi terhadap nomor kontak yang tertera dalam postingan belum membuahkan hasil, karena tidak ada respons yang diterima. (Fatkhur Rizqi)