Soal Penetapan Pasangan Terpilih, Bawaslu Kabupaten Ciamis Sebut Keputusan KPU Sesuai Regulasi

bawaslu kabupaten ciamis
KPU Kabupaten Ciamis menyerahkan hasil rapat pleno terbuka rekaprekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024 ke Bawaslu di Islamic Center Ciamis, Kamis (5/12/2024). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih Tahun 2024 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiyyah Shullah, pada Selasa (21/1/2025).

Irham menjelaskan bahwa keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra (Almarhum), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Terpilih, mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 16 tahun 2024.

Baca Juga:Relawan Penggerak Kotak Kosong Minta KPU dan Bawaslu Ciamis Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban KeuanganProgram Makan Bergizi Bikin Pengelola Kantin Sekolah di Kabupaten Ciamis Waswas

Peraturan tersebut mengatur tentang pengawasan rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.

Menurut Irham, dasar Bawaslu dalam menyetujui penetapan tersebut adalah hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang menunjukkan pasangan HY sebagai pemenang.

Ia menambahkan, jika penetapan KPU berbeda dari hasil rekapitulasi suara, misalnya hanya menetapkan Herdiat Sunarya saja tanpa pasangan, hal itu justru yang menjadi pertanyaan Bawaslu Kabupaten Ciamis.

Kata dia, berdasarkan Pasal 42 Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2024, Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses penetapan hasil pemilihan untuk memastikan keputusan KPU sesuai dengan hasil rekapitulasi suara berdasarkan formulir model D.

Dengan demikian, keputusan KPU tersebut dinilai telah berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, pengamat sosial dan politik Ciamis, Endin Lidinillah, mengatakan, merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa seharusnya KPU hanya menetapkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis Terpilih karena pasangannya, Yana Diana Putra, telah meninggal dunia dua hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024.

Namun, Irham menanggapi bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur penghapusan calon pasangan yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara.

Bawaslu juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk membatalkan salah satu pasangan calon yang meninggal dunia karena aturan terkait hal ini belum tersedia.

Baca Juga:Dugaan Korupsi di Ciamis Kembali Mencuat, Warga Jelat Protes Belum Terealisasinya Anggaran DesaBawaslu Kabupaten Ciamis Didesak Tanggapi Dugaan Kekeliruan Keputusan KPU dalam Menetapkan Calon Terpilih

”Kita tidak ada dasar untuk menghapus salah satunya pasangan calon meninggal. Karena memang aturan belum ada,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar