Bawaslu Kabupaten Ciamis Didesak Tanggapi Dugaan Kekeliruan Keputusan KPU dalam Menetapkan Calon Terpilih

Bawaslu Kabupaten Ciamis
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani (kanan) menyerahkan berkas Hasil Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Ciamis pada Pilkada 2024 kepada Ketua Bawaslu Jajang Miftahudin (kiri) pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Tyara Plaza, Kamis (9/1/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dugaan adanya kekeliruan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Ciamis 2024 kini menjadi perhatian publik.

Keputusan yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra (HY), sebagai pemenang ini menuai kritik dari berbagai pihak, salah satunya dari Rakyat Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis.

Perwakilan Rakyat Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis, Yoyo Sutarya, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis untuk segera memberikan tanggapan terkait dugaan kekeliruan tersebut.

Baca Juga:Pengisian Wakil Bupati Ciamis Berpotensi ke MK, Herdiat: Saya Rasa Saya Akan Dilantik Dulu Bersama AlmarhumPemkab Ciamis Libatkan Forum Anak Daerah dalam Perencanaan Pembangunan, Apa Alasannya?

”Oleh karenanya, Bawaslu Ciamis berharap segera memberikan tanggapan soal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2025. Karena bisa dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilihan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Ciamis,” kata Yoyo Sutarya, kepada Radartasik.id, Minggu, 19 Januari 2025.

Yoyo juga mengingatkan pernyataan Endin Lidinillah, seorang akademisi dan pengamat sosial-politik Ciamis, yang menilai bahwa Keputusan KPU Ciamis Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 54 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan ini perlu segera diselesaikan agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.

Bawaslu harus menunjukkan konsistensinya dalam penerapan peraturan demi menghindari kekeliruan hukum dan kontroversi publik.

Endin juga sempat membahas hal ini dengan KPU Kabupaten Ciamis dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) terkait evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Aston Inn Hotel Tasikmalaya, Sabtu (18/1/2025).

Dalam diskusi tersebut, ia menyoroti potensi kekeliruan yang terkandung dalam keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.

Endin menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Ciamis sedang menunggu sikap dari Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk memastikan langkah selanjutnya.

Baca Juga:Pengadaan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ciamis Tunggu Hasil SeleksiPembangunan Desa di Kabupaten Ciamis Perlu Master Plan Terarah

Jika Bawaslu menyatakan bahwa keputusan KPU itu keliru, maka KPU akan menindaklanjutinya sesuai arahan Bawaslu, termasuk kemungkinan menggelar pleno ulang.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dibuat dengan benar. Jika memang ada kesalahan, Bawaslu pasti sudah bertindak.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPU Kabupaten Ciamis telah menyerahkan berkas hasil penetapan pasangan calon terpilih kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Tyara Plaza, Kamis (9/1/2025). (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar