JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sidang Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca Juga:Inilah Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi PPPK Kabupaten Tasikmalaya untuk Mengisi DRHAda Wabah PMK, Pasar Hewan Manonjaya dan Singaparna Ditutup, Dinas Pertanian Tasikmalaya Lakukan Investigasi
Sementara itu dari kuasa hukum pemohon tampak hadir Dr Wiwin Wintarsih Windiantina SH MH dan Usman SSy.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon mengungkap persoalan terkait periodisasi masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya.
Ade Sugianto merupakan Calon Bupati Tasikmalaya terpilih dengan nomor urut 3 yang berpasangan dengan Iip Mipathul Paoz dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kuasa hukum dari pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih, membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam permohonan tersebut, pemohon mendalilkan bahwa pasangan calon nomor urut 3, yaitu Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Menurut Pemohon, masa jabatan yang telah dijalani oleh pasangan calon nomor urut 3 sebelumnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mereka menyatakan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dalam dua periode yang berbeda, yang menurut ketentuan hukum membatasi seorang calon untuk menjabat lebih dari dua kali masa jabatan.
Baca Juga:Pedagang dan Warga Dukung Pemindahan Pasar Singaparna dan Pembangunan Pasar Induk Kabupaten TasikmalayaMakin Serius, Usulan Pembentukan Tasikmalaya Utara Dibahas DPRD dan Presidium
Usman, sebagai kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa jabatan pertama Ade Sugianto dimulai sejak yang bersangkutan menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) yang menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung sejak 5 September 2018 hingga dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada 5 Oktober 2018. Dengan demikian, Ade Sugianto telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tasikmalaya selama 2 bulan 28 hari.
Kemudian, Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya Definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak dilantik pada 3 Desember 2028 sampai masa jabatan berakhir tanggal 26 April 2021. Dengan demikian, Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya Definitif selama 2 tahun 4 bulan 23 hari.