Inilah Dokumen-Dokumen Penting yang Harus Dilengkapi PPPK Kabupaten Tasikmalaya untuk Mengisi DRH

PPPK Kabupaten Tasikmalaya
Jajaran BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya memberikan pengarahan tentang mekanisme pengisian Daftar Riwayat Hidup kepada para PPPK yang dinyatakan lulus tahap 1 baru-baru ini. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggelar edukasi untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus tahap pertama seleksi tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi.

Acara tersebut berlangsung di aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada hari Selasa, 7 Januari 2025, dan diikuti oleh 50 peserta dari tenaga teknis serta 17 tenaga kesehatan.

Sesi kedua dan ketiga dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca Juga:Kecelakaan di Jalan Raya Rajadesa Ciamis Merenggut Nyawa Pengendara Motor Asal Kabupaten TasikmalayaMakin Serius, Usulan Pembentukan Tasikmalaya Utara Dibahas DPRD dan Presidium

Drs H Iing Farid Khozin MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, menerangkan, para peserta yang telah lulus seleksi tahap pertama diwajibkan untuk mengisi DRH secara elektronik antara tanggal 1 hingga 31 Januari 2025.

Pengisian ini harus dilakukan dengan cermat, mengingat kesalahan atau kelalaian dalam mengisi data dapat mempengaruhi kelanjutan proses seleksi dan bahkan membatalkan kelulusan.

Iing menekankan pentingnya memastikan semua dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para peserta diminta untuk mengunggah beberapa dokumen elektronik penting, termasuk pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah asli dan transkrip nilai asli, surat pernyataan lima poin dengan materai, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Selain itu, peserta PPPK Kabupaten Tasikmalaya juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik ke BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

Dokumen yang perlu diserahkan meliputi ijazah dan transkrip nilai asli (atau yang telah dilegalisir), SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba.

”Pastikan juga bahwa tidak melewatkan satupun dokumen penting,” ungkap Iing kepada Radartasik.id, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga:Desa Pakalongan Tasikmalaya Prioritaskan Infrastruktur dan SDM pada APBDes 2025 Karateka Asal Kabupaten Tasikmalaya Naik Tingkat setelah Mengikuti Gashuku Nasional 

Aris Yulianto, Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tasikmalaya, khususnya BKPSDM, atas pengarahan yang diberikan kepada peserta seleksi PPPK.

Ia mengingatkan bahwa meskipun peserta telah lulus seleksi tahap pertama, status kelulusan mereka belum final hingga pengisian DRH selesai dengan benar.

0 Komentar