Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Ciamis Diperpanjang

seleksi pppk ciamis
Seleksi PPPK Ciamis beberapa hari lalu. (Dok. Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang belum mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih memiliki kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK tahap II tahun 2024 untuk formasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis telah diperpanjang hingga 7 Januari 2025.

“Benar ada penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II. Tadinya jadwal pendaftaran dari 17 November hingga 31 Desember 2024, kini diperpanjang 7 Januari 2025,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, kepada Radar, Senin 30 Desember 2024.

Baca Juga:2024, Tahunnya H Amir Mahpud!Direktur RSUD dr Soekardjo Budi Tirmadi Ungkap Alasan PHK 56 Pegawai

Perpanjangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.

Keputusan tersebut menetapkan kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Tahun Anggaran 2024, guna memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN.

“Bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN, seleksi PPPK tahap II ini terbuka untuk mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN,” jelas Rifki.

Kriteria pelamar PPPK tahap II meliputi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, pelamar harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester berturut-turut di tempat kerja saat mendaftar.

Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG juga dapat mengikuti seleksi.

“Seleksi PPPK tahap II ini yang membedakan hanya kriteria pelamar. Seperti kriteria non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus dan lulusan PPG,” tambah Rifki.

Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?

Adapun jumlah formasi yang dibuka untuk PPPK tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2024 mencapai 150 formasi.

0 Komentar