Dukungan dari Pj Wali Kota dan DPRD
Langkah perampingan ini juga mendapat dorongan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya dan Komisi IV DPRD.
Mereka mendesak RSUD dr Soekardjo melakukan rasionalisasi pegawai secara bertahap demi efisiensi keuangan atau anggaran.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai non-ASN mengenai kebijakan ini agar prosesnya berjalan transparan dan dapat dipahami,” kata Budi.
Baca Juga:Persikotas Melaju ke Semifinal Liga 4 Seri Jawa Barat Usai Menang Dramatis 2-1 Lawan Maung AnomApple Dikabarkan Siap Bangun Pabrik di Bandung dan Batam, Larangan Penjualan iPhone 16 Segera Dicabut?
Budi mengakui keputusan itu sangat memukul beberapa pegawai yang telah mengabdi bertahun-tahun atau bahkan belasan tahun. Namun langkah berat itu terpaksa diambil demi kelangsungan operasional jangka panjang rumah sakit.
“RSUD dr Soekardjo harus memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski menghadapi keterbatasan anggaran. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan memaksimalkan sumber daya manusia yang ada,” jelasnya.
Keputusan tidak memperpanjang kontrak 56 pegawai ini menjadi momentum bagi RSUD dr Soekardjo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan pelayanan rumah sakit.
Meski sulit, langkah ini dianggap perlu untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesehatan di Kota Tasikmalaya. (Reza Rizaldi)