Forum Anak Daerah Ciamis Kembali Dibentuk untuk Kawal Hak Partisipasi Anak

forum anak daerah kabupaten ciamis
Sejumlah remaja mengikuti pembentukan kembali Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis di Larisa Hotel pada Kamis 5 Desember 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis membentuk kepengurusan baru Forum Anak Daerah (FAD) periode 2024-2026. Pembentukan FAD dilakukan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), menyusul, berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya yang diketuai oleh Natasya Agrinda Sabilla pada tahun 2024.

Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Erni Mulyaningsih, menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan baru ini bertujuan untuk melanjutkan peran penting FAD sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan daerah. “Kita telah membentuk kembali kepengurusan FAD Ciamis baru untuk periode 2024-2026. Karena kepengurusan FAD Ciamis sebelumnya sudah selesai masa baktinya di 2024 ini,” katanya, Kamis (5/12/2024).

Pada kepengurusan baru ini, Sifa Khoirunnisa Rohmah, siswi kelas XI IPA 3 SMAN 1 Kawali, terpilih sebagai Ketua FAD Kabupaten Ciamis setelah proses pembentukan pada 12 Oktober 2024 di Larissa Hotel, Kabupaten Ciamis. “Sifa saat ini yang menjadi ketua terpilih FAD Kabupaten Ciamis dua tahun ke depan,” ujar Erni.

Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks

Setelah resmi dibentuk, FAD Kabupaten Ciamis akan memiliki peran strategis, termasuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak anak. Selain itu, FAD juga menjadi wadah bagi anak-anak untuk berani menjadi pelapor dan pelopor dalam perlindungan anak, terutama jika terjadi kekerasan terhadap anak.

“Pentingnya FAD ini untuk menjembatani komunikasi dan interaksi ke pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak anak. Dan ketika anak ada wadahnya, dapat menjadi perlindungan anak sehingga harus berani menjadi pelopor dan pelapor ketika ada anak yang menjadi korban kekerasan,” jelasnya.

Erni menambahkan bahwa kepengurusan FAD baru diambil dari perwakilan anak-anak di setiap kecamatan dengan rentang usia kelas 3 SMP hingga XI SMA/SMK sederajat. “Sedangkan bagi yang telah selesai kepengurusan FAD Kabupaten Ciamis sebelumnya, kita jadikan sebagai fasilitator FAD untuk membimbing kepengurusan FAD baru supaya hak dan perlindungan anak terpenuhi,” tutupnya.

Pembentukan FAD Kabupaten Ciamis ini diharapkan mampu memperkuat partisipasi anak dalam pembangunan daerah sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar