Pilkada Ciamis Tetap Berlanjut, Tak Ada Penggantian Surat Suara

KPU Ciamis
KPU ciamis menjelaskan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam jumpa pers pada Rabu 4 September 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa Pilkada 2024 akan tetap dilanjutkan meski suasana duka menyelimuti pasca wafatnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, pada Senin (25/11/2024).

“Pilkada tetap lanjut dengan calon yang ada. Lalu KPU akan mengumumkan calon Wakil Bupati Kabupaten Ciamis telah meninggal dunia,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muharam Kurnia Drajat, kepada wartawan.

Muharam menjelaskan bahwa mekanisme selanjutnya akan mengikuti hasil Pilkada. KPU akan menunggu apakah pasangan calon tunggal yang diusung oleh koalisi seluruh partai politik di Ciamis memperoleh suara lebih dari 50 persen plus satu. Jika pasangan ini menang, proses pelantikan akan tetap menunggu koordinasi lebih lanjut.

Baca Juga:Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un! GM Mayasari Plaza Satria Anugrah binti Bacharul BerpulangRelawan Adang-Gita Ikut Doa dan Istighosah Bersama Yakin di Stadion Dadaha

Ia menambahkan, KPU Ciamis tidak memiliki opsi untuk mengganti surat suara lantaran waktu pelaksanaan Pilkada hanya tinggal satu hari lagi. “Artinya pergantian jelang pencoblosan sekarang tidak mungkin, dan dalam UU Pemilu tidak diatur. Apalagi sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada yang waktunya sudah memasuki H-2, surat suara sudah menyebar ke PPS dan H-1 ke KPPS,” jelas Muharam.

Jika pasangan calon tunggal ini dinyatakan menang, mekanisme pengisian kursi wakil bupati yang kosong akibat wafatnya Yana D. Putra akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan KPU Jawa Barat dan KPU Pusat.

“Ketika menang nantinya, mekanisme pelantikan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Jabar dan KPU Pusat. Karena PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur kewajiban KPU ketika salah satu pasangan calon meninggal dunia,” ujarnya.

Muharam juga menekankan bahwa saat ini KPU fokus memberikan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai meninggalnya calon Wakil Bupati Ciamis. Untuk proses penggantian, masih akan dibahas lebih lanjut, mengingat pelantikan dijadwalkan pada Februari 2025.

Muharam turut mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan almarhum Yana D. Putra sebelum penetapan calon menunjukkan kondisi yang baik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan bersama calon Bupati Herdiat Sunarya di RSUD Ciamis dan RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya pada 2 September 2024. “Kesehatan keduanya bagus, sehingga ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar