PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mencatat, pendapatan dari pajak hiburan mengalami penurunan.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan, selain pajak hiburan, pendapatan dari pajak reklame serta parkir juga turun.
Sebagai pembanding, untuk pajak hiburan di tanggal 31 Oktober 2023 terealisasi Rp 1,1 miliar, tapi di 31 Oktober 2024 hanya Rp 698 juta.
“Ada selisih Rp 450 juta, atau turun 39,21 persen,” ucapnya, Jumat 22 November 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota Banjar2.227 Orang Melamar PPPK Pangandaran, Tenaga Teknis Paling Diminati
Sementara realisasi pajak reklame di 31 Oktober 2023 mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan tahun ini hanya mencapai Rp 1,3 miliar atau selisih Rp 206 juta.
“Sementara untuk pajak parkir di tahun lalu Rp 125 juta, tahun ini di tanggal yang sama di 31 Oktober, hanya mencapai Rp 106 juta,” jelasnya.
Akan tetapi, pendapatan dari pajak hotel dan restoran naik cukup signifikan, dimana pajak hotel Oktober tahun lalu mencapai Rp 16 miliar, sementara tahun ini mencapai Rp 19 miliar.
Sementara untuk pajak restoran dari Rp 6 miliar di Oktober tahun lalu, tahun ini sudah mencapai Rp 7,5 miliar.
“Ya mudah-mudahan saja, dengan sisa satu bulan dan ada libur panjang nanti, bisa tercapai target pendapatan pajak lainnya,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)