Selain itu, dalam upaya mendukung pengendalian inflasi daerah, Zaenal juga menekankan pentingnya pengumpulan data tagging Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berkaitan dengan program pengendalian inflasi.
Data ini akan digunakan dalam penyusunan laporan terkait peran KPPN Tasikmalaya sebagai anggota TPID.
Tagging APBD untuk program inflasi merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pengendalian inflasi daerah.
Baca Juga:Calla Lily, Inovasi Tas yang Pertahankan Warisan Bordir Kawalu TasikmalayaBelanja Hemat di Ace Hardware Plaza Asia Tasikmalaya dengan Diskon hingga 70 Persen
Pada kesempatan yang sama, Zaenal menegaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota tidak diperbolehkan menambah persyaratan penyaluran Dana Desa selain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah selalu memantau perkembangan peraturan TKD dan mematuhi tenggat waktu penyampaian dokumen persyaratan.
Sementara itu dalam FGD tersebut, Aminah, Kepala Seksi Bank, menyampaikan panduan teknis mengenai rekonsiliasi sisa DAK Fisik hingga tahun anggaran 2023.
Acara berlangsung secara interaktif, di mana seluruh perwakilan kabupaten/kota memberikan tanggapan terhadap data progres penyaluran TKD.
Mereka berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen pendukung penyaluran seluruh jenis transfer yang memerlukan persyaratan administrasi.
Khusus untuk Dana Desa yang belum disalurkan tahap II, setiap pemerintah kabupaten/kota akan mendorong desa-desa di wilayah mereka untuk segera melengkapi persyaratan, termasuk bagi desa yang menerima tambahan alokasi Dana Desa, agar dana tersebut dapat segera disalurkan dan digunakan untuk program pembangunan di desa.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan penyaluran dana TKD dapat berjalan lancar, mendukung stabilitas fiskal daerah, serta mendorong komitmen bersama dalam pengendalian inflasi di wilayah Priangan Timur. (Fitriah Widayanti)