TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu aspek yang terus mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan jumlah desa yang mencapai 351 di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pengawasan intensif terhadap penggunaan dana desa menjadi prioritas utama dalam memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
H Omay Rusmana, Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Baca Juga:Kampung Naga Tasikmalaya: Keteguhan Melestarikan Tradisi di Era DigitalSinergi Pengurus MUI Desa dan Pemerintah Kecamatan Sukarame Dorong Kemaslahatan Umat
Inspektorat bertugas memantau dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, sehingga bermanfaat secara optimal bagi masyarakat setempat.
Menurut H Omay, tim dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengecekan rutin terhadap berbagai aspek pengelolaan keuangan desa.
Mereka meninjau dokumen keuangan, memantau pelaksanaan program pembangunan, dan mengevaluasi transparansi dalam penggunaan anggaran.
Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa dana yang diberikan pemerintah pusat kepada desa benar-benar digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain pengawasan reguler, Inspektorat juga melakukan pengawasan investigatif ketika menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Proses ini melibatkan audit menyeluruh jika ada indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan, mereka bisa mengadukannya terlebih dahulu kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga:Pjs Bupati Tasikmalaya Buktikan Kepedulian dengan Beri Bantuan Langsung ke Warga ManonjayaRatusan Sekolah Dasar di Kabupaten Tasikmalaya Terancam Rusak, Disdikbud Usulkan Perbaikan Masif 2025
Jika masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, proses penyelesaian dapat dilanjutkan ke tingkat kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga akhirnya ke Inspektorat jika tidak ada solusi yang ditemukan.
”Pengelolaan dana desa ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap H Omay kepada Radartasik.id, Kamis, 17 Oktober 2024.
Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap desa mengelola dana secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan yang ketat ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan yang lebih baik di tingkat desa, sehingga manfaat dana desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan pengawasan yang terus ditingkatkan, Inspektorat berharap tata kelola keuangan desa di Kabupaten Tasikmalaya bisa menjadi lebih baik, efektif, dan sesuai dengan peraturan.