Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku Lagi

Pedadang di pasar banjar
Sejumlah pedagang Pasar Banjar saat berkumpul membahas terkait aturan baru, Sabtu, 22 Juni 2024. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

Menurut dia, keputusan tersebut akan mulai berlaku tahun 2025. Tahun ini masih transisi sekaligus penertiban. 

”Para pedagang yang menempati kios memiliki hak menggunakan kios dan kewajibannya membayar retribusi. Hal itu tertuang jelas dalam aturan tersebut,” katanya.

Terkait pemeliharaan Pasar Banjar, diakuinya masih tetap berjalan meski dengan anggaran yang minim. Namun tetap harus dilakukan perbaikan jika ada yang rusak. 

Baca Juga:Aksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru BandungAksi Luar Biasa! Fadillah Arbi Aditama Geber JuniorGP Moto3 Portugal Demi Indonesia

”Misal ada yang bocor segera diperbaiki. CCTV rusak segera diperbaiki. Alhamdulillah, kontribusi Pasar Banjar cukup besar terhadap PAD,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar