Menurut dia, keputusan tersebut akan mulai berlaku tahun 2025. Tahun ini masih transisi sekaligus penertiban.
”Para pedagang yang menempati kios memiliki hak menggunakan kios dan kewajibannya membayar retribusi. Hal itu tertuang jelas dalam aturan tersebut,” katanya.
Terkait pemeliharaan Pasar Banjar, diakuinya masih tetap berjalan meski dengan anggaran yang minim. Namun tetap harus dilakukan perbaikan jika ada yang rusak.
Baca Juga:Aksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru BandungAksi Luar Biasa! Fadillah Arbi Aditama Geber JuniorGP Moto3 Portugal Demi Indonesia
”Misal ada yang bocor segera diperbaiki. CCTV rusak segera diperbaiki. Alhamdulillah, kontribusi Pasar Banjar cukup besar terhadap PAD,” ujarnya. (Anto Sugiarto)