TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 memiliki peranan penting dalam mengatur berbagai aspek terkait hibah yang diberikan kepada daerah.
Peraturan ini mencakup sumber anggaran hibah, kewenangan Tim Koordinasi Daerah (TKD), serta tugas dan fungsi TKD.
Selain itu, PMK ini juga mengatur proses penyaluran hibah, verifikasi, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan hibah.
Baca Juga:Evaluasi Kinerja Tenaga Pendamping Upland Kabupaten Tasikmalaya untuk Optimalkan Capaian Tahun 2024Upland Project Dorong Keterlibatan Perempuan di Sektor Pertanian Kabupaten Tasikmalaya
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola yang baik dan akuntabilitas, serta memastikan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah.
PMK ini disahkan pada 26 Februari 2024 dan mulai berlaku pada 27 Februari 2024.
Sebagai bagian dari implementasi peraturan tersebut, diadakan sosialisasi tentang PMK 14 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 20-22 Juni 2024.
Acara ini bertempat di Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh perwakilan dari 13 kabupaten pengelola Upland di seluruh Indonesia.
Setiap kabupaten mengirimkan dua orang dari Program Implementasi Upland (PIU) dan dua orang staf dari Organisasi Pemerintah Daerah (OGGO).
Dalam sosialisasi tersebut, salah satu materi yang menjadi fokus adalah penjelasan mendalam mengenai mekanisme dan syarat-syarat reimbursement (penggantian biaya).
Beberapa informasi penting terkait periode penyaluran dana hibah juga dijelaskan dengan rinci, seperti:
1. Triwulan I
Periode dari Januari hingga April, dengan SP2D yang dapat diproses hingga 30 April. Reimbursement untuk periode ini akan dilakukan pada bulan Mei.
Baca Juga:Rehabilitasi Jaringan Irigasi Upland Project Tingkatkan Pengairan Persawahan Kabupaten TasikmalayaUpland, Pemicu Kebangkitan Ekspor Beras Organik Kabupaten Tasikmalaya
2. Triwulan II
Periode dari Mei hingga Agustus, dengan SP2D yang dapat diproses hingga 31 Agustus. Reimbursement untuk periode ini akan dilakukan pada bulan September.
3. Triwulan III
Periode dari September hingga November, dengan SP2D yang dapat diproses hingga 15 November. Reimbursement untuk periode ini akan dilakukan pada bulan Desember.
4. Triwulan IV
Periode dari 16 November hingga 31 Desember, dengan SP2D yang dapat diproses hingga 31 Desember. Reimbursement untuk periode ini paling cepat akan dilakukan pada bulan Februari tahun berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asep Hidayat, Manajer Upland Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan bahwa manajemen Upland Kabupaten Tasikmalaya sepenuhnya mendukung dan mematuhi kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.