TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kota melayangkan surat rekomendasi hasil kajian mengenai persoalan aktivitas politik Dr H Ivan Dicksan ke KASN. Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya itu diindikasikan telah melanggar UU ASN.
Persoalan Ivan Dicksan yang maju sebagai kandidat bakal calon kepala daerah Kota Tasikmalaya menjadi sorotan sebagian publik. Pasalnya, pejabat eselon 2 tersebut statusnya yang masih menjadi PNS aktif.
Bawaslu pun turun tangan dan melakukan kajian mengenai persoalan tersebut. Hasilnya, Ivan pun terindikasi melanggar UU ASN sehingga bawaslu melayangkan surat rekomendasi ke KASN.
Baca Juga:Baliho Ditambal, Kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan Jadi "Tanpa Partai"Kualitas Bahan Dianggap Kurang Bagus, Permainan Anak di Lapangan Dadaha Tasikmalaya Gampang Rusak
Anggota Bawaslu Rida Fahlevi menuturkan bahwa pihaknya mulai melakukan kajian sejak 5 Juni 2024. Pihaknya pun mengecek status kepegawaian Ivan Dicksan yang seharusnya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.“Sudah kami cek ke BKPSDM,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Disebutkan bahwa H Ivan pernah mengajukan cuti pada 25 April 2024 namun tertolak oleh system. Pasalnya kala itu belum ada pilihan alasan cuti untuk maju sebagai kandidat.
Upaya serupa dilakukan kembali pada 31 Mei 2024 di mana menu alasan cuti tersebut sudah muncul di mana opsi alasan untuk maju sebagai kandidat sudah muncul. Secara teknis, Ivan Dicksan mengajukan cuti untuk bulan Juli 2024 meskipun aktivitas politik sudah dia jalani.
Hasil kajian Bawaslu, lanjut Rida, H Ivan Dicksan memang tidak melanggar aturan pemilu. Akan tetapi pihaknya mengindikasikan Sekda Kota Tasikmalaya itu melanggar UU lainnya. “Jadi kami mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Zaki Pratama Sauri menambahkan ada beberapa momen yang menjadi sorotannya. Yakni ketika Ivan mengambil formulir di PPP, Mengembalikan formulir di PPP dan menghadiri undangan DPW PPP. “Ditambah spanduk berlogo partai,” katanya.
Meskipun sudah mengajukan cuti, aktivitas politik tersebut dilakukan ketika H Ivan masih aktif sebagai ASN. Sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa pria yang menjabat Sekda itu melanggar UU ASN. “Masuk di pelanggaran hukum lainnya yaitu UU ASN,” ucapnya.
Pihaknya juga bergerak dengan beberapa acuan seperti Surat Edaran KASN dan SKB 5 lembaga yakni Kemendagri, BKN, KASN, Menpan RB dan Bawaslu. Di mana ASN yang hendak maju di Pilkada mengajukan cuti di luar tanggungan negara.(rga)