Gratifikasi Pengadaan CPNS di Kabupaten Tasikmalaya Diselidiki Kejaksaan, Pensiunan PNS Diperiksa

Pengadaan CPNS di Kabupaten Tasikmalaya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH (kanan) saat diwawancara. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Dengan lebih meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat PNS. Karena praktik gratifikasi ini, tidak sehat dan dikhawatirkan akan melahirkan ASN yang tidak baik.

”Jadi besar kemungkinan ketika diangkat menjadi PNS atau ASN dengan cara gratifikasi, nanti akan melakukan praktik gratifikasi yang sama untuk mendapatkan keuntungan atau pengganti uang, saat melakukan gratifikasi,” tuturnya.

Jadi penegakan hukum dalam perkara gratifikasi ini, didorong untuk bisa membuat efek jera bagi pelakunya. Bahkan kalau bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar