CIAMIS, RADARTASIK.ID– Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII –Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran—mengimbau SMA/SMK melakukan acara perpisahan secara sederhana.
Tak perlu ada study tour ke luar kota. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan seperti insiden maut kecelakaan bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya, bahwa acara perpisahan sekolah (dilaksanakan) secara sederhana di sekolah,” kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi, Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga:Dimyati Gandeng Alam “Mbah Dukun” untuk Hadapi Pilkada Kota Banjar 2024Eman Sulaeman, Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029!
Widhy mengatakan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan, sekolah mana saja yang saat perpisahan melakukan karyawisata ke luar Kabupaten Ciamis. Jika ada yang melakukannya, maka sekolah tersebut akan ditegur. Sebab tidak sesuai dengan surat edaran.
“Di KCD Pendidikan wilayah XIII tidak ada (sekolah melakukan tour perpisahan, Red). Kalau ada kami tegur, karena tidak sesuai arahan perintah Kadisdik Jawa Barat,” ujarnya.
Apalagi, sambungnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah membuat Surat Edaran tentang study tour pada satuan pendidikan sejak Rabu 8 Mei 2024. Isinya menegaskan bahwa study tour hanya boleh dilakukan di dalam kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” katanya.
Kemudian, kegiatan study tour juga harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
“Lalu berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. (Fatkhur Rizqi)