CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024 telah memasuki pendaftaran calon perseorangan yang akan dibuka mulai hari ini, 8-12 Mei 2024.
Bagi yang berminat daftar calon perseorangan dengan penyerahan dukungan sebanyak minimal ada 72.420 kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Ciamis.
Kemudian, harus tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di KabupatenCiamis.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Ciamis Muharam Kurnia Drajat mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dari mulai 5-7 Mei 2024.
Baca Juga:Ketua MUI Kota Banjar Melamar Jadi Bakal Calon Wali Kota ke PKBArdiana Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya periode 2024-2025
Baik dengan tatap muka, pengumuman di media massa dan media sosial untuk mengajak agar ada yang mendaftar pencalonan perseorangan.
“Hari ini terakhir pengumuman terkait calon perseorangan. Sedangkan besok proses pendaftaran calon perseorangan untuk menyetorkan dukungan ke KPU Kabupaten Ciamis dari 8-12 Mei 2024, ini juga serentak seluruh Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.
Dukungan yang mesti dipenuhi persyaratan calon perseorangan bagi yang mau mendaftarkan ke Pilkada 2024, yaitu minimal ada 72.420 KTP domisili yang tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Ciamis. Jumlah minimal dukungan KTP itu mengacu pada Pemilu tahun ini.
“Sedangkan untuk daftar pemilih tetap pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ciamis bakal melakukan pemutakhiran ulang. Karena KPU Kabupaten Ciamis sedang merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Maka jumlah DPT Pilkada berapa, belum tahu,” ujarnya.
“Kalau pada Pemilu 2024 untuk jumlah daftar pemilih tetap 965.559 orang. Untuk pilkada tahun ini, bisa saja sama atau lebih,” tambahnya.
Soal kemungkinan ada calon perseorangan yang bakal daftar atau tidak di Kabupaten Ciamis, ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada dua orang yang bertanya-tanya mengenai syarat calon perseorangan.
“Kemarin baru-baru sebatas menanyakan saja, sampai sekarang mestinya mendekati penyerahan syarat dukungan perseorangan harusnya sudah ada yang konsultasi. Sampai saat ini belum ada yang konsultasi seorang pun,” kata dia.
Baca Juga:10 Bacalon Wali Kota Banjar Paparkan Ide dan Gagasan di Hadapan PublikSK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!
Selain itu, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan ke KPU Kabupaten Ciamis, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan cara sensus atau mendatangi satu-satu.