PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran terpilih pada Pemilu 2024, Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pangandaran tersebut, PDI Perjuangan ditetapkan sebagai partai peraih suara tertinggi dengan 16 kursi. Kemudian disusul oleh Golkar dengan 5 kursi, Gerindra 5 kursi, PKB 5 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi dan PPP 2 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa jumlah kursi yang ditetapkan adalah 40 kursi. ”Jadi jumlah kursi masih sama seperti periode sebelumnya,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga:PT Daya Adicipta Motora Ajak Pengendara Ojek Online Wanita Perhatikan Keselamatan BerkendaraLampaui Performa Mbappe, Jadon Sancho Bersinar di Borussia Dortmund, Apa yang Terjadi di Manchester United
Pada prinsipnya, keputusan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut mengikat bagi partai politik. ”Termasuk nama-nama calon yang terpilih dari dapil masing-masing,” katanya.
Bagi calon terpilih yang nantinya akan mengikuti Pilkada 2024 harus mengundurkan diri, maksimal pada hari pendaftaran di 22 September 2024.
Menurut Muhtadin, pihaknya akan mengundang para calon terpilih ini untuk menyerahkan surat keputusan penetapan itu. ”Nanti kita undang mereka semua,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)