MAJALENGKA, RADARTASIK.ID – BPBD Kabupaten Majalengka akhirnya menghentikan proses pencarian korban longsor di Jalan Nasional Cikijing – Kuningan setelah jenazah pria bernama Ohidin (52) ditemukan pada Minggu, 31, Maret 2024.
Pria yang belakangan diketahui sebagai tukang kredit itu tertimbun longsoran tanah yang menutup jalan Cikijing-Kuningan pada tanggal 5 Maret 2024.
Terhitung sejak tanggal itu, kurang lebih 25 hari jenazah Ohidin terkubur.
Jenazah pria berusia 52 tahun itu ditemukan Tim SAR Gabungan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Ikutan Midnight Shoping Pelanggan Plaza Asia Ini Raih Hadiah MotorPenghargaan Rantang Pramuka: Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya Raih Juara Favorit 1 se-Jabar
Petunjuk mengenai keberadaan korban sebenarnya sudah mulai terang pasca petugas menemukan motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi E 4026 WQ pada hari Sabtu, 23 Maret 2024.
Hal itu kemudian mendorong petugas melakukan pencarian lebih lanjut sampai akhirnya jenazah ditemukan.
Menurut Rezza kepada Radar Majalengka (grup RadartasikID), salah satu petugas BPBD Kabupaten Majalengka, jenazah korban telah dibawa ke rumah duka dan dikebumikan.
“Alhamdulillah sekitar jam 2 siang tadi jenazah korban berhasil ditemukan oleh Tim SAR Gabungan,” kata Rezza.
Menurut informasi, Ohidin merupakan warga Kecamatan Cingambul. Ia berprofesi sebagai tukang kredit.
Pada hari kejadian tepatnya di hari Selasa, 5 Maret, ia diketahui berangkat sekitar pukul 11.00 WIB dari rumah.
Tujuannya adalah daerah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Sekitar pukul 18.00, korban mengabari keluarga bahwa ia tengah dalam perjalanan pulang. Setelah itu tak ada lagi kabar selama berhari-hari.
Baca Juga:Gudang Peluru Kodam Jaya Meledak, Ini Penjelasan Kapendam!Buka Gema Ramadan 2024, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya HM Yusuf Bilang Begini
Pihak keluarga berulang kali gagal menghubungi Ohidin sehingga timbul kecurigaan yang bersangkutan tertimbun longsor di Jalan Cikijing – Kuningan.
Pihak keluarga telah membuat laporan resmi hilangnya Ohidin, pada hari Rabu, 6 Maret 2024, di Polsek Cingambul dengan nomor LP-OH/01/III/2024/Polsek Cingambul. (redaksi)