SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Dua pemuda yang pesta miras oplosan di bulan Ramadan di Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya dibekuk Polsek Sodonghilir, Kamis, 21 Maret 2024.
Dari pelaku, Polsek Sodonghilir Polres Tasikmalaya mengamankan sebanyak 43 botol alkohol 70 persen dan suplemen sebagai bahan miras oplosan.
Kapolsek Sodonghilir Iptu H Uu Maftuh mengatakan, pelaku dibekuk, setelah petugas patroli mendapatkan informasi adanya warga yang sedang pesta mirias.
Baca Juga:Misteri Senyum Ade Sugianto Soal Kebersamaannya dengan Cecep di Pilkada 2024, Ade: Insha AllahBerkah Ramadan Petani Timun Suri di Kabupaten Tasikmalaya
Saat itu, kedua pelaku sedang pesta miras oplosan yang diracik sendiri berbahan alkohol 70 persen yang dicampur beberapa bungkus minuman berenergi.
”Di rumah yang menjadi tempat mereka pesta miras juga, dilakukan penggeledahan oleh petugas,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), menurut Uu, ditemukan juga sebanyak 43 botol alkohol 70 persen dan beberapa bungkus minuman berenergi. Itu pun ada yang sudah dicampur dan diminum.
Uu menyatakan, petugas kepolisian sempat kesulitan mengorek keterangan dari kedua pelaku tersebut.
Hal itu karena ketika keduanya dibawa dari TKP sekitar Kamis pukul 21.00 WIB, mereka dalam kondisi mabuk berat.
Para pelaku mengaku sudah terbiasa meminum-minuman miras oplosan seperti itu.
”Jadi mereka sudah rutin melalui online membeli alkohol 70 persen, kemudian dioplos dan meminumnya secara bersama-sama,” katanya.
Baca Juga:Festival Panggung Ramadan di Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya Ciptakan Generasi Qur’aniSoal Kenaikan Besaran Zakat Fitrah, Baznas Kabupaten Tasikmalaya Jelaskan Dasar Kenaikan Jadi 2,7 Kilogram
Uu Maftuh menyebutkan, kedua pelaku itu berinisial An (27), warga Rancabungur dan Is (52), warga Kampung Sindang, Desa Muncang, Kecamatan Sodonghilir. (*)