Pasien Rumah Sakit Tak Bisa Nyoblos di Tasikmalaya, Ratusan Warga Kehilangan Hak Suara di Pemilu 2024

pasien rumah sakit, pemilu, hak suara
suasana IGD RSUD dr Soekardjo di hari Pemungutan Suara 14 Feberuari 2024. Pasien rawat inap di rumah sakit tidak bisa menggunakan hak pilihnya
0 Komentar

Apalagi petugas KPPS disibukkan dengan proses pemungutan suara di TPS-nya masing-masing. Karena kebanyakan warga datang ke TPS bersamaan di siang hari sehingga menumpuk. “Sedangkan waktu pemungutan suara dibatasi sampai pukul 13.00 WIB,” katanya.

Mengingat alasan tersebut, artinya kondisi ini bukan hanya terjadi di RSUD dr Soekardjo saja. Namun pasien di semua rumah sakit di Kota Tasikmalaya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

Sementara itu, Agung Zulviana dari Komite Indpenden Pemantau Pemilu (KIPP) Tasikmalaya sudah memprediksi hal ini akan terjadi. Di mana pembatasan DPTb di H-7 ini akan berdampak pada hak suara yang tidak bisa tersalurkan. “Terutama yang sakit karena tidak bisa diprediksi dia masuk fasilitas kesehatannya setelah H-7,” jelasnya.

Baca Juga:Ini Hasil Perolehan Suara Sementara Pilpres 2024 di Kota Tasikmalaya dan NasionalTPS 50 di Tasikmalaya Ambruk Saat Pemungutan Suara Masih Berlangsung

Pasalnya tidak mungkin jika memaksakan orang sakit yang sedang dirawat inap untuk memaksakan ke TPS tempat tinggalnya. Tentu siapa pun akan lebih memprioritaskan pemuliuhan kesehatannya dulu. “Pasti mereka fokus untuk sehat dulu dari pada nyoblos ke TPS,” katanya.

Sementara, menyalurkan suara merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Dan negara berkewajiban untuk memfasilitasinya, bagaimana pun kondisinya. “Memilih adalah hak yang harus d jamin kedaulatannya untuk di salurkan,” ucapnya.

Mengingat kendalanya ada di regulasi atau sistem, tentunya hal ini perlu menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Supaya bisa menyiapkan skema agar pasien di rumah sakit bisa tetap menggunakan hak pilihnya. “Haruskah d kaji, apakah memungkinkan ke depan adanya TPS khusus di setiap rumah sakit atau petugas penyelenggara khusus dalam rangka memenuhi hak pilih,” pungkasnya.

Karena jika di satu rumah sakit saja ada 100 pasien, tentu jika diakumulasikan 1 Kota Tasikmalaya jumlahnya bisa berlipat-lipat. Dari mulai rumah sakit swasta sampai dengan Puskesmas. “Berarti ratusan pasien tidak bisa memilih kalau begitu,” imbuhnya.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar