PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Berbeda dengan objek wisata lain yang memakai tarif parkir khusus, Pantai Karapyak menggunakan tarif parkir jalan umum.
Hal itu berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran yang melakukan pelonggaran terhadap tarif parkir baru.
Pelonggaran itu terjadi karena sempat ada penolakan di Pantai Karapyak mengenai tarif parkir khusus itu. Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmi Basyah, tarif parkir jalan umum hanya berlaku untuk Objek Wisata Pantai Karapyak. “Khusus di sana saja,” jelasnya, Jumat 19 Januari 2024.
Baca Juga:2 Rumah Tertimpa Pohon di Pangandaran Dalam Sepekan Ini, Warga Diimbau Tetap WaspadaWaduh! Mobil Patwal Damkar Kota Banjar Sering Mogok, 100 Meter Sekali Mati
Kebijakan tersebut berlaku sampai ada hasil seleksi pemilihan pengelola parkir yang sudah ditetapkan dan seterusnya. “Karena, setiap objek wisata parkir tepi jalan umum juga berjalan,” katanya.
Besaran Tarif Parkir Jalan Umum
Menurut Ghany, berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif parkir jalan umum yakni kendaraan sepeda motor Rp 3.000, roda empat Rp 4.000 dan bus kecil sejenis elf, hiace sejenisnya Rp 5.000.
“Untuk kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata pantai lain seperti Pantai Pangandaran itu tetap berlaku, dan sementara dikelola oleh sejumlah petugas Dishub,” katanya.
Sementara tarif parkir khusus objek wisata yakni sepeda motor Rp 3.000, mobil roda empat biasa Rp 4.000, bus kecil Rp 17 ribu, bus Rp 35 ribu dan bus besar Rp 50 ribu.
Dia mengatakan pemberlakuan tarif parkir khusus diharapkan bisa mendongkrak pemasukan daerah. “Iya semoga saja ada peningkatan (PAD),” ucapnya. (*)