BANJAR, RADARTASIK.ID – Satlantas Polres Banjar gencar melakukan razia knalpot tak standar. Belum sebulan, polisi sudah menindak puluhan kendaraan bermotor menggunakan knalpot tak berstandar pabrik alias knalpot brong.
Langkah itu bagian dari komitmen Polri memberantas penggunaan knalpot brong di jalan raya. Petugas di lapangan akan tegas menindak siapa saja yang menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong.
“Dari mulai Nataru hingga hari ini, kami sudah berhasil menyita sebanyak 50 knalpot brong, termasuk dari jajaran Polsek,” ujar Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga:Tiket Terusan Wisata Pangandaran Tak Berlaku Lagi, Tarifnya Masuk Objek Wisata Jadi SeginiKebijakan Tarif Baru Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan
Kasat Lantas mengatakan, razia knalpot tak standar intens. Bagi pengendara yang terjaring, akan diberikan tindakan tegas. Dari mulai mengganti dengan standar pabrikan hingga penindakan tilang.
“Manakala kendaraan tersebut lengkap surat-suratnya, kita hanya suruh ganti knalpotnya dan melanjutkan perjalanan. Namun kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat sementara kita lakukan penindakan dengan tilang,” kata AKP Otong Rustandi.
Razia Knalpot Tak Standar Sasar Bengkel Modifikasi
AKP Otong Rustandi menjelaskan, puluhan pelanggar yang menggunakan knalpot brong rata-rata adalah para pelajar di Kota Banjar. Bahkan hampir semua pelanggar dalam razia knalpot tak standar adalah remaja.
“Banyaknya pelajar yang menggunakan knalpot brong, kita tindaklanjuti berkoordinasi dengan sekolah untuk penertiban di internal sekolah dan memberikan sosialisasi langsung ke sekolah,” katanya.
AKP Otong Rustandi menuturkan, pihaknya juga menyisir sejumlah bengkel sepeda motor yang biasa melayani pemasangan dan modifikasi knalpot brong. Mereka diberikan imbauan agar tidak melayani modifikasi knalpot brong. (*)