Soal Setoran Retribusi Parkir di Awal, Ini Solusi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar

setoran retribusi parkir
Juru parkir menjaga kendaraan yang terparkir di sekitar Alun-Alun Kota Banjar. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kota Banjar memastikan kebijakan setoran retribusi parkir di awal masih sebatas uji coba. Namun, kebijakan itu pun dikeluarkan dengan memberikan solusi lain bagi para juru parkir Kota Banjar.

Solusinya, juru parkir bisa membayarkan setoran retribusi parkir setelah satu minggu ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjar.

“Bagi yang mampu di awal silakan, bagi yang tidak mampu di awal bisa mengumpulkan heula (dulu) baru bayar di akhir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno melalui sambungan telepon, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga:Tarif Baru Parkir di Wisata Pangandaran, Pengelolaan Akan Diserahkan ke Pihak KetigaRetribusi Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Mulai Diberlakukan, Ini Rincian Tarifnya

Asep Sutarno merespon baik usulan dari akademisi maupun pemerharti transportasi di Kota Banjar yang meminta dibentuk wadah untuk menaungi para juru parkir. Yaitu melalui paguyuban dan nantinya dituntun untuk membuat koperasi.

“Pasar aja dibentuk paguyuban, terus bikin koperasi, dan kita akan tawarkan solusi seperti itu. Supaya kesejahteraan juru parkir, utamanya ketika (juru parkir) meminjam uang tidak harus ke rentenir,” kata Asep Sutarno.

Ia menjelaskan, kebijakan setoran retribusi parkir di awal dikeluarkan untuk meminimalisir kebocoran. Nantinya tugas dari kolektor tidak lagi menarik uang retribusi parkir, tetapi mengawasi juru parkir.

Setoran Retribusi Parkir di Awal Antisipasi Kebocoran

“Kolektor cuma pengawasan saja. Riskan lah narikan uang teu (tidak) tercapai wae (terus). Jadi saya riskannya selain kebocoran di eksternal, di petugas kita juga masih dikhawatirkan,” ujarnya.

“Kalau seperti ini (ditarik di awal) kan tidak terjadi, ketika mereka (jukir) beli karcis langsung di-entri dan langsung masuk ke sistem. Semua setor ke Dishub,” kata Asep Sutarno.

Ia menambahkan, target capaian tahun 2024 dari sektor pajak parkir sebesar Rp 1,050 miliar. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu Dinas Perhubungan dalam mencapai target PAD sektor parkir.

“Kita dalam penjajakan menuju ke arah yang lebih baik. Terlebih target parkir terus dinaikan tiap tahunnya. Rp 1.050.000.000. Setoran pasti naik,” kata dia. (*)

0 Komentar