TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah kota menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP). Aturan ini ditujukan pada para pelaku usaha bidang ritel hingga jasa makanan dan minunam seperti pedagang.
Secara eksplisit Perwalkot ini meminta pelaku usaha di bidang ritel untuk tidak menggratiskan kresek sebagai kantong belanja. Adapun dengan pedagang kaki lima juga menjadi perhatian aturan ini, yang dinilai penyumbang terbesar sampah plastik di Kota Tasikmalaya.
“Tukang cilok ya itu memang jadi pertimbangan kami juga, bagaimana nanti untuk menyampaikan dan menerapkannya. Perlahan lah kita coba,” kata Deni Diyana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga:Bahtsul Masail PC NU Kota Tasikmalaya: Pedagang Kaki Lima Dibolehkan Selama Tak MenggangguCaleg Petahana Tak Boleh Reses Sambil Kampanye
Mengetahui hal itu, Ketua Forum Koordinasi Pengelola Dadaha Tasikmalaya (Forkopdatas), Ade Cundiana (Acun) menilai Perwalkot tersebut tidak akan efektif diterapkan kepada pedagang kaki lima.
Sebab PKL seperti tukang cilok tidak mungkin menggunakan paper bag sebagai wadah. Kalaupun menggunakan sterofoam, pedagang harus menambah modal lebih besar.
Baginya, Pemerintah Kota Tasikmalaya sebaiknya fokus kembangkan pengelolaan daur ulang sampah yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.
“Kurang efektif lah kata saya, pembeli dan penjual akan tetap beli makanan yang dibungkus pelastik. Itu akan membuat pedagang bingung harus pakai apa selain plastik?” kata Acun.
“Jika diterapkan untuk pelaku usaha yang sudah tetap, iya bisa itu. Tetapi, untuk pedagang agaknya sulit,” tambahnya.
Acun kemudian menyinggung cara pengangkutan sampah oleh DLH yang dinilai masih telat dan tidak menyediakan tong sampah yang cukup di kompleks olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya.
“Kami menyediakan tong sampah mandiri tanpa bantuan LH, tetapi sekarang jumlahnya berkurang ada yang hilang,” ujarnya.
Baca Juga:Parkir di Depan Mie Gacoan Ciamis Akan DitertibkanPSGC Ciamis Lolos ke Babak Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat
“Kami menduga, orang yang mengangkut sampah dengan armada sampah itu tidak dikembalikan lagi keranjang sampah milik kami,” kata Acun menjelaskan.