Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tahapan logistik Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Ciamis membentuk tim fasilitasi pengawasan untuk memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu juga memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk senantiasa berkoordinasi dan memberitahukan terlebih dahulu mengenai setiap pengiriman kebutuhan perlengkapan pemungutan suara.
Baca Juga:Kontrak Kerja PPPK Kabupaten Ciamis Diperpanjang Jadi Lima TahunPengurus Baru PWI Tasikmalaya Dilantik, Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat Ingatkan Kode Etik
“Bawaslu harus memastikan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Tentunya harus tepat jumlah, tepat jenis, bentuk, ukuran, spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, tepat tujuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan,” ujarnya.
Pada tanggal 7 Desember 2023, Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan pengawasan langsung terhadap pencetakan logistik pemilu, termasuk Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Pemilih Calon (DPC).
Hasil pengawasan tersebut memastikan jumlah pembuatan DCT dan DPT sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Ciamis.
Supervisi pengawasan dilanjutkan pada tanggal 8 Desember 2023, dengan pengecekan formulir plano di PT Temprina Media Grafika Nganjuk Jawa Timur.
Jumlah formulir plano yang telah dicetak meliputi berbagai jenis untuk PPWP, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1-6.
Dengan pengawasan yang ketat dari KPU dan Bawaslu, serta penggunaan layanan logistik seperti pos dan JNE, diharapkan pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan lancar dan aman. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news