Para tersangka ini, mengajak berjualan skincare yang dilakukan secara online dengan keuntungan 3 persen. Hal itu diungkapkan untuk meyakinkan korbannya. Selanjutnya, tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3 persen kepada pemodal. Kemudian korban mencari investor dan para investor pun mulai mengirimkan uang kepada RA yang berpura-pura sebagai supplier.
Tersangka AA, pada awalnya masih bisa mengembalikan uang para investor dengan menggunakan uang investor lainnya. Namun, dikarenakan sudah tidak ada investor yang baru, maka di bulan Oktober 2023 tersangka AA tidak bisa mengembalikan uang para investor.
Korbannya sebanyak sembilan orang dan tersangka AA pun melarikan diri ke daerah Bekasi, dikarenakan tersangka ini sudah merasa tidak mampu mengembalikan uang kepada para korbanya.
Baca Juga:Biasakan Percakapan Bahasa Asing, SMP IT Abu Bakar Ash-Shiddiq Tasikmalaya Ingin Terus Ciptakan Siswa BerprestasiPentingnya Izin BPOM untuk Masyarakat dan Pelaku UMKM di Tasikmalaya, Anggota DPR RI Nurhayati Effendi Gelar Sosialisasi di Kecamatan Cipatujah
“Berdasarkan laporan, maka kami amankan tersangka di daerah Bekasi. Uang yang tidak bisa dikembalikan itu cukup besar yakni mencapai Rp 2,7 miliar,” tuturnya terkait kasus penipuan skincare.
Lanjut Shohet, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebundel rekening koran milik korban dan investor, mobil Honda Jazz warna merah, sepeda motor KLX, hape merek Xiomi, sebundel bukti rekening koran dan mobil Toyota Vios warna merah.
Pelaku diterapkan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana untuk tersangka AA dan untuk tersangka AR diterapkan Pasal 480 KUHPidana. “Penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun untuk AA dan AR dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” kata dia terkait penipuan skincare.
Baca Berita Radartasik.id Lainnya di Google News