BANJAR, RADARTASIK.ID – BKPSDM Kota Banjar menyerahkan SK wali kota kepada dua oknum ASN Kota Banjar yang tersandung dugaan perselingkuhan.
Oknum ASN berinsial VM dan KA itu diberikan sanksi sedang berat sesuai SK yang ditandatangani Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih.
“SK wali kota sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (VM dan KA) pagi tadi. Sanksinya berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena masuk kategori pelanggaran sedang berat,” ujar Kepala BKPSDM Kota Banjar Drs H Asep Tatang Iskandar MSi di Aula Somahna Bagja Di Buana, Jumat 1 Desember 2023.
Baca Juga:Pantai Bale Kembang Pangandaran Suguhkan Hamparan Samudera Hindia, Masuk Masih GratisSatpol Airud Polres Pangandaran Ingatkan Nelayan Pakai Alat Ramah Lingkungan untuk Tangkap Ikan
H Asep Tatang Iskandar menjelaskan, penurunan pangkat oknum ASN Kota Banjar yang tersandung dugaan perselingkuhan itu setingkat lebih rendah dari pangkat saat ini. Ini juga berlaku hanya satu tahun, tepatnya hingga Desember 2024.
“Iya cuma satu tahun, setelah itu kembali lagi ke pangkat sebelumnya. Jadi di bulan Desember 2024 kembali ke pangkat yang sekarang sebelum menerima sanksi,” kata Asep Tatang Iskandar.
Sebelumnya, hasil sidang yang dilakukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin menilai kedua oknum ASN itu akan diberikan sanksi kategori sedang-berat.
“Poin hasil dari pemeriksaan penjatuhan sanksi itu tindak lanjut LHP Inspektorat. Kemudian dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, kita minta rekomendasinya dari berbagai pihak. Akhirnya sedang-berat,” ujar Asda III Setda Kota Banjar Hj Sri Hidayati SPd, MPd, Selasa 28 November 2023.
Sanksi Dugaan Perselingkuhan ASN Kewenangan Kepala Daerah
Namun untuk keputusan, kata dia, menjadi kewenangan kepala daerah. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin hanya memberikan rekomendasi.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kategori sanksi, kata Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes, QGIA menjelaskan, masing-masing kategori sanksi berbeda-beda. “Sanksi sedang berat itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujarnya. (*)