CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kehadiran sejumlah tempat pembuangan sampah liar (TPS) di Kabupaten Ciamis belum terpetakan.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis hanya menunggu laporan dari masyarakat.
Apabila ditemukan tempat pembuangan sampah liar maka akan langsung diangkut dan dibersihkan.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan PSGC Ciamis di Liga 3 Asprov JabarCheka Dukung Peningkatan Peran Wanita dalam Pembangunan
“Kami tidak punya data-data tempat sampah liar. Hanya ada pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah di sana,” kata Kepala Bidang Kebersihan DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Uus Uswian Supiaatmaja kepada Radar, Selasa (28/11/2023).
Ia menyayangkan perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Hal itu merusak keindahan dan kebersihan kota, serta mencemari lingkungan.
“Buang sampah sembarang bukan hanya merusak keindahan dan kebersihan Kabupaten Ciamis saja. Tetapi dapat mencemari lingkungan,” ujarnya.
Lalu saat ditanyakan yang membuang sampah apakah warga sekitar atau orang luar? Namun ia pun tidak berani nuduh-menuduh siapa-siapa.
“Saya kurang tahu siapa yang membuang sampah sembarang. Tetapi kalau warga sekitar kan ada tempatnya,” katanya.
Untuk sementara bagi warga menemukan tempat sampah liar bisa lapor ke DPRKPLH Kabupaten Ciamis atau pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Setelah lapor langsung ditindaklanjuti oleh tim kebersihan dan bersama dengan pemerintah setempat,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di google news