CISURUPAN, RADARTASIK.ID – Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai standar masih menjadi permasalahan di Kabupaten Garut. Polsek Cisurupan pun bertindak dengan melaksanakan razia knalpot bising, Rabu 29 November 2023.
Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin mengatakan, razia dilakukan di wilayah hukun Polsek Cisurupan. Razia sebagai bentuk penanganan dan pengamanan dalam rangka menciptakan kondusivitas wilayah.
Iptu Asep menjelaskan, razia knalpot bising atas dasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ, serta keluhan dari warga. “Kami mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga:Persigar Garut Jalani Pemusatan Latihan, Bangun Chemistry Hadapi Liga 3 Seri 1Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Kabupaten Garut Pesan Hal Ini pada Peserta
Kapolsek mengimbau para pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot standar. Demi keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengimbau para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas. Demi keselamatan berkendara, khususnya di wilayah hukum Polsek Cisurupan umumnya Kabupaten Garut. (mg1)