GARUT, RADARTASIK.ID – Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai. Semua peserta sudah diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, semua peserta Pemilu mulai dari calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif, dan DPD dipersilakan melakukan kampanye. Salah satunya memasang alat peraga kampanye.
Namun, pihaknya mengimbau peserta Pemilu agar mematuhi peraturan dalam masa kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga:11 Pendaki Gunung Cikuray Sempat Tersesat, Ditemukan Warga di Wilayah IniDisdik Kabupaten Garut Cek SD Muhammadiyah As Salam, Ini Kata Kabid SD
“Agar disesuaikan dengan zonasi yang dikeluarkan oleh pemda dan ditetapkan oleh KPU sebagai zonasi pemasangan alat peraga kampanye,” ucapnya, Selasa 28 November 2023.
Ahmad Nurul Syahid menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU nomor 15 tahun 2023, ada beberapa metode yang bisa dilakukan peserta Pemilu saat memasang alat peraga kampanye (APK).
Peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. “Pasang di pohon, lembaga pendidikan, tiang PLN, gedung milik pemerintah tidak boleh,” katanya.
Butuh Masyarakat Awasi saat Masa Kampanye
Pihaknya menegaskan peserta Pemilu tidak boleh memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku. Jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan tindakan.
“Itu pasti ditertibkan berkoordinasi dengan Satpol PP, namun kami juga butuh masyarakat untuk sama-sama mengawasi,” lanjutnya.
Ia berharap para peserta Pemilu bisa mematuhi aturan yang berlaku. Tidak hanya mematuhi cara memasang alat peraga kampanye, tapi memperhatikan zona pemasangan. (*)