Temuan BPK soal hibah selanjutnya yakni 11 penerima hibah tidak mematuhi persyaratan sebagai mana ketentuan dalam Perwalkot. Ditemukan 1 penerima hibah Rp 100.000.000 yang mengajukan proposal untuk kegiatan 2020.
Ada juga satu penerima hibah dengan nilai Rp 50.000.000 dengan alamat yang tidak sesuai dengan akta pendirian. Sementara 3 penerima hibah sebesar Rp 310.000.000 tidak memenuhi ketentuan karena belum 3 tahun terdatar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Di tambah lagi dengan 3 penerima hibah sebesar Rp 451.500.000 yang tidak melampirkan dokumen persyaratan dalam proposal pengajuan.
Masalah selanjutnya yakni adanya 53 penerima hibah yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Yakni penerima hibah pada Kecamatan Cipedes, Cibeureum, Bungursari, Purbaratu, Tamansari dan Kawalu dengan jumlah Rp 2.520.755.300.
Baca Juga:Mengancam UMKM dan Memicu Inflasi, Kalau Harga Cabai Rawit Tak Kunjung TerkendaliCT Scan Masih Rusak, Banyak Pasien RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Terpaksa Harus Bolak-Balik
Temuan BPK mengenai program hibah juga terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Di mana terdapau 27 penerima hibah yang belum menyampailkan laporan pertanggungjawaban dengan nilai Rp 2.849.000.000.
Selanjutnya yakni penggunaan belanja hibah oleh GNC yang tidak sesuai dengan NPHD senilai Rp 57.945.000.000 dari total hibah senilai Rp 720.000.000 yang dicairkan.
Ada juga temuan serupa pada hibah pada YUM untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tidak sesuai NHPD senilai Rp 150.000.000. Dari mulai pengadaan ATK sampai dengan upah pegawai pembangunan.
Selanjutnya belanja hibah pada YPIR yang juga tidak sesuai NPHD senilai Rp 40.000.000. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total hibah sebesar Rp 200.000.000 yang dicairkan.(*)