Anak di Garut Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri, Penyebabnya Sakit Hati Gegara Hal Ini

Anak di Garut
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat ekspose kasus di Mapolres Garut, Senin 6 November 2023. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Polres Garut berhasil mengamankan mengamankan seorang anak di Garut. Anak di bawah umur itu terduga tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Garut AKBP Roham Yonky Dilatha mengatakan, sudah menerima laporan sejak tanggal 4 November. “Laporan sudah dibuat pada tanggal 4 November, untuk pelapor adalah orang tua korban,” ucapnya saat press rilis, Senin 6 November 2023.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat kedua anak di Garut sedang bermain bola voli bersama rekan-rekan yang lainnya.

Baca Juga:Seleksi Berbayar Tim Persigar Garut Menuai Reaksi, Netizen Merasa AnehSoal Parkir Liar di Objek Wisata Pantai Pangandaran, Ini Kata Tokoh Masyarakat

“Hari Senin mereka bermain voli dan secara anak yang berhadapan dengan hukum tidak terima karena ada beberapa kali mengenai wajah dan menimbulkan dendam,” katanya.

Setelah selesai bermain mereka mandi bersama di tepi Sungai Cimanuk. Di sana anak di Garut yang berhadapan dengan hukum melakukan aksinya. Dia menyayat bagian leher dan tangan korban menggunakan kater.

Barang bukti yang diamankan berupa kater, celana pendek, kaos pols hitam. “Untuk TKP di tepi Sungai Cimanuk Kampung Babakan, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut,” tuturnya.

Pasal yang Disangkakan pada Anak di Garut yang Tega Habisi Teman

Akibat perbuatan yang dilakukan anak di Garut itu, pasal yang disangkakan adalah pasal 76 c junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 3 40 KUHP subsider pasal 33 8 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Berkaitan dengan yang menjadi terduga pelaku masih di bawah umur, pihaknya tetep melanjutkan proses hukum. Hanya saja perlakuan penanganannya berbeda.

“Yang jelas kita menerapkan SPPA karena korban ini adalah anak dan anak yang berhadapan dengan hukum ini masih 12 tahun, tentunya kita harus hati hati perlakuannya juga khusus,” pungkasnya. (*)

0 Komentar