CIAMIS, RADARTASIK.ID – Perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu soal penggantian calon anggota legislatif Kabupaten Ciamis yang meninggal dunia adalah wajar. Namun jangan sampai bertabrakan dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Hal ini disampaikan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigal Ciamis H Aan Anwar Sihabudin SH SIP Msi.
Menurutnya perbedaan pendapat soal penggantian Faisol Khotib, Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil 6 Ciamis yang meninggal dunia pada 1 November 2023 tak perlu diperpanjang. Penyelenggara Pemilu hanya perlu melihat aturan yang ada.
Baca Juga:Capaian Retribusi Parkir Berlangganan Kabupaten Ciamis Akan Dievaluasi Akhir Tahun 2023Bakal Calon Anggota Legislatif PPP Kabupaten Ciamis Meninggal Jelang Pengumuman DCT
“Artinya upaya apapun yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, harus patuh Peraturan dan undang-undang tentang Pemilu,”katanya kepada Radar, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, tanggal 2 November 2023 telah turun surat dari KPU RI nomor: 1269/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Isinya, bagi Bacaleg yang meninggal setelah tanggal 21 Oktober 2023 sudah tidak bisa diganti dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Kecuali ada yang mau memperbaiki atau merubah regulasinya dengan lewat lembaga yudikatif dari produk legislatif dengan eksekutif.
“Namun kalau mau merubah apakah masih bisa? Apalagi pengumuman DCT 4 November 2023,” katanya.
Kondisi ini menurutnya berbeda dengan Bacaleg Gardea Dapil 1 dari Nasdem yang meninggalnya sebelum 21 Oktober. Usulan penggantian oleh anaknya masih memungkinkan.
“Almarhum Gardea pun bisa diganti sama anaknya yaitu Rinaldy Gardianada,”
Adapun isi dari surat KPU RI nomor:1269/PL.01.4-SD/05/2023 itu adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Penerapan Moderasi Beragama Harus Harus Dikaji CermatUji KIR Gratis Mulai Tahun Depan: Pemkab Ciamis Terancam Kehilangan PAD Rp 2,4 Miliar
2. Berdasarkan angka 4 surat KPU Nomor 1124/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Perihal Calon Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen, menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan penerimaan penggantian calon yang meninggal dunia dan terbukti memalsukan dokumen paling lambat tanggal 21 Oktober 2023.