TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 54 sekolah yang masih dipimpin oleh Plt dinilai bukan sebuah hal sederhana karena bukan sekadar memberikan SK Kepala Sekolah. Dinas Pendidikan harus mempertimbangkan soal periodisasi dan batas usia Kepala Sekolah sebelum pelantikan.
Setiap kebijakan pemerintah memiliki aturan main dalam pelaksanaannya. Termasuk soal melantik atau menunjuk tenaga pengajar sebagai Kepala Sekolah.
Aktivis pemuda Irwan Supriadi yang akrab disapa Iwok menilai proses seleksi atau pengajuan Kepala Sekolah bukan hal sederhana. Hal ini mengingat Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Cecep Susilawan yang menyatakan proses pengajuannya sudah lama. “Pengangkatan Kepala Sekolah kan ada batasan usianya, jadi kalau bulan-bulan kemarin sudah mencapai batasan usia artinya tidak bisa dilantik,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga:Pengawas Juga Harus Diawasi, Bawaslu Kota Tasikmalaya Bangun Pengawasan Partisipatif Dari MasyarakatSoal Pembangunan Septic Tank Komunal di Sempadan Sungai, Begini Pandangan Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 pengangkatan kepala sekolah batas usia maksimalnya yakni 56 tahun saat diberi penugasan.
Maka dari itu faktor usia ini harus diperhitungkan dengan matang oleh Pemkot. Jangan sampai ada Kepala Sekolah yang dipaksakan untuk dilantik. “Jangan karena sudah terlanjur lolos seleksi lalu dipaksakan dilantik,” katanya.
Belum lagi soal sertifikasi guru penggerak, karena secara regulasi hal itu menjadi syarat juga. Terkecuali jika memang sudah tidak ada lagi guru penggerak.
Selain itu, lanjut Iwok, persoalan di Dinas Pendidikan saat ini bukan sekadar 54 sekolah yang dipimpin Plt saja. Karena di samping itu ada juga Kepala Sekolah yang statusnya mengambang. “Karena ada beberapa kepala sekolah yang SK-nya sudah habis dan belum diperbarui lagi,” ungkapnya.
Dari informasi yang dia dapat, sedikitnya ada 10 Kepala Sekolah dengan SK yang sudah kedaluarsa. Menurutnya ini merupakan persoalan karena status mereka jadi tidak jelas. “Kalau belum ada pembaruan SK kan seharusnya statusnya tidak lagi kepala sekolah,” ucapnya.
Bahkan ada juga kepala sekolah sudah 4 periode menjabat di posisi tersebut. Artinya, Pemkot tidak bisa lagi menunjuk atau melantiknya sebagai kepala sekolah.