TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelanggaran pemilu bukan hanya bisa dilakukan oleh peserta saja, baik Caleg atau pun partai politik. KPU dan Bawaslu pun punya potensi pelanggaran dalam hal keberpihakan atau netralitas.
Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat dari berbagai organisasi termasuk parpol. Hal itu berlangsung di Hotel Harmoni, Kamis (12/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, hal mendasar yang dibahas yakni pengawasan pelanggaran di masa kampanye. Di mana objek yang diawasi salah satunya yakni penyelenggara pemilu.
Baca Juga:Soal Pembangunan Septic Tank Komunal di Sempadan Sungai, Begini Pandangan Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya54 Sekolah di Kota Tasikmalaya Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad Syukron mengakui bahwa potensi pelanggaran bukan hanya di peserta. Penyelenggara pun punya kerawanan serupa, khususnya dalam hal netralitas. “Makanya penyelenggara juga perlu diawasi,” ungkapnya kepada Radartasik.id.
Sebagaimana diketahui, pengawas sebagai juga merupakan haluk sosial. Sangat mungkin mereka memiliki teman, kerabat bahkan saudara yang merupakan peserta pemilu.
Namun Enceng menegaskan bahwa pihaknya percaya atas integritas dari rekan-rekannya. Hanya saja, para pengawas terkadang dihadapkan dengan situasi yang berat. “Khususnya ketika hadir di perkumpulan peserta pemilu, baik itu undangan atau untuk tugas pengawasan,” ucapnya.
Maka dari itu pihaknya menegaskan kepada rekan-rekannya agar tidak datang sendiri ketika melaksanakan tugas pengawasan atau menghadiri undangan. Hal ini guna meminimalisir gangguan netralitas. “Minimal berdua ketika datang ke acara partai atau caleg, selain jadi penguat juga meminimalisir persepsi negatif,” ujarnya.
Begitu juga dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, menurutnya tetap patut diawasi. Supaya mekanisme dan tahapan pemilu bisa berjalan sebagaimana mestinya. “KPU sebagai penyelenggara juga tetap harus diawasi,” katanya.
Dengan luasnya objek pengawasan, maka dari itu pihaknya butuh pengawas partisipatif masyarakat. Karena jika hanya mengandalkan petugas dari Bawaslu, tentu jangkauannya tidak akan maksimal. “Karena personel Bawaslu juga terbatas, sehingga butuh partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan,” ucapnya.