“Kita pun melakukan sosialisasi kepada pihak asosiasi pengembang, didorong setiap anggotanya harus menyerah aset PSU. Tentunya untuk kebaikan usahanya dan masyarakat perumahan bisa melakukan peningkatan atau perbaikan aset PSU,” katanya.
Sehubungan dengan waktu penyerahan aset PSU, pengembang perumahan yang telah menyelesaikan tahap pertama dan melanjutkan ke tahap kedua dapat melakukannya secara bertahap.
“Kalau sesuai Perda bisa diserahkan bertahap atau sekaligus. Namun kita mintanya bertahap dengan syarat minimal 75 persen perumahan terjual dan fasilitas umum sudah terbangun bisa diajukan penyerahan aset PSUnya,” pintanya.
Baca Juga:Hati-Hati! Jalur Pintu Masuk Ciamis Macet karena Sedang Ada Proyek Gorong-GorongMengungkap Sifat dan Karakter Zodiak Aries Serta Ramalan Bintangnya Hari Ini
Dengan begitu, kata dia, pengembang yang memenuhi syarat sesuai dengan Perda, proses penyerahan aset PSU-nya dapat diselesaikan dalam waktu minimal 3 bulan dan tidak harus berlangsung bertahun-tahun.
“Tetapi yang pengembang yang abai pun ada, sehingga dalam proses penyerahan aset PSU bisa berpuluh-puluh tahun. Sehingga itu merugikan warga perumahan,”katanya.
Oleh karena itu, penting bagi pengembang untuk mematuhi kewajiban penyerahan aset PSU dan agar masyarakat perumahan melibatkan RT/RW mereka untuk mengawasi pengembang yang belum menyerahkan aset PSU mereka.
“Tentunya didorong agar secepatnya dilakukan penyelesaian tanggung jawab pengembang untuk menyerahkan aset PSU ke pemerintah daerah,”ujarnya. (Fatkhur Rizqi)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News