BANJAR, RADARTASIK.ID – Masa jabatan Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih kurang dari tiga bulan. Sosok Pj Wali Kota Banjar pun mulai diusulkan.
Tak hanya surat pemberitahuan, sejumlah nama juga diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk dilantik Pj wali kota Banjar. Salah satu namanya dari lingkungan Pemkot Banjar.
Ketua DPRD Kota Banjar H Dadang R Kalyubi mengatakan, usulan nama Pj Wali Kota Banjar tidak ada yang dirahasiakan. Pihaknya mengusulkan nama H Soni Harison, Sekda Kota Banjar menjadi nama yang diusulkan.
Baca Juga:Asyik Nih, Warga yang Beli Beras di Pasar Banjar Dapat ‘Subsidi’, Langsung Dilayani Wali KotaTak Ada Tes CPNS, Hanya Ada Seleksi P3K di Kabupaten Pangandaran, Segini Formasi yang Tersedia
“Tidak ada yang dirahasiakan. Dari Banjar hanya sekda (H Soni Harison). Sedangkan dari provinsi dan Depdagri belum ada nama yang diusulkan,” ujar H Dadang R Kalyubi di Lingkungan Langkaplancar, Minggu 3 September 2023.
H Dadang Kalyubi berharap Kemendagri dapat melantik usulan yang disampaikan Kota Banjar. “Apa yang diinginkan oleh kita bisa terkabulkan. Biasanya Depdagri yang menjadi penunjung langsung,” katanya.
Mekanisme Pengusulan Pj Wali Kota Banjar Disorot
Pemerhati pemerintahan Firman Nugraha SH, CLA menyoroti mekanisme pengisian penjabat kepala. Dia menganggap pengusulannya seperti tidak jelas acuannya. Kata dia, hal ini akibat proses pengisiannya dilakukan tertutup dan minim partisipasi.
Kata dia, proses tertutup itu terlihat dari tidak adanya pengumuman atas daftar nama-nama calon Pj Wali Kota Banjar yang diusulkan. Nama-nama calon mungkin baru diketahui publik ketika akan diangkat atau dilantik saja.
“Demikian juga tidak jelas mengenai indikator atau kualitas apa yang menjadi kriteria dari pengangkatan penjabat. Masyarakat tidak diberikan ruang untuk terlibat, karena memang prosesnya tidak transparan. Tentu bisa dikatakan kurang demokratis,” ucapnya.
Dalam konteks hubungannya dengan DPRD misalnya, kata Firman, lemahnya legitimasi penjabat bisa menimbulkan ketidakharmonisan. Dimana DPRD yang dipilih rakyat langsung memiliki legitimasi yang lebih kuat di banding penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat.