âJadilah pengembang perumahan baik, ketika merasa selesai pembangunan dan terjual semuanya, seharusnya berkewajiban untuk mengembalikan aset PSU ke pemerintah daerah,â ujarnya.
Sebab, ketika tidak sesuai dengan ketentuan perencanaan tapak dan tidak mengembalikan aset PSU ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan sanksi bagi pengembang yang lalai dari tanggung jawabnya.
âPengembang perumahan jangan seenaknya, sebab ada sanki menanti. Rencana ada sanksi administrasi mulai dari pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan perizinan berusaha,â katanya.
Baca Juga:Awas!!! TPA Nangkaleah Kabupaten Tasikmalaya Terbakar, Berikut PenyebabnyaKeren!!! Ade-Iwan Tetap Berkawan, Lupakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 Tak Ada Permusuhan
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ending Sunaryo menyampaikan pengembalian aset PSU oleh pengembang perumahan ke pemerintah daerah masih menjadi perhatian bersama. âOleh karenanya, dinas terkait, harus bisa mendorong para pengembang perumahan dalam mempercepat menyerahkan aset PSU ke pemerintah daerah,â ujarnya.
Kemudian, untuk perbaikan para pengembang perumahan di Kabupaten Tasikmalaya, saat ini sedang ada pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya.
âArahnya kepada pengembang perumahan harus tertib dalam menyediakan dan menyerahkan PSU, seperti harus ada tempat pemakaman, fasilitas pendidikan, fasilitas tempat ibadah, penerangan jalan umum, dan lainnya,â kata dia.
âTentunya dalam raperda tersebut, ketika sudah menjadi perda ada sanksi yang nantinya dijalankan oleh eksekutif. Ketika pengembang perumahan tidak sesuai dengan perda,â katanya. (riz)