Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok aturan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hak yang akan diterima PPPK.
Saat ini, RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Proses ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional. (isr)