CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis merilis 5 pelaku pencuri sepeda motor yang berhasil diamankan selama periode Februari-Juni 2023.
Mereka adalah RS, AA, W, ES dan A. Kelimanya diamankan dari 4 lokasi berbeda. Namun, kasus kejahatan yang mereka lakukan sama. Yakni mencuri sepeda motor.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT menerangkan bahwa para pelaku ini ditangkap atas kejahatan mereka di sejumlah tempat.
Antara lain Kecamatan Ciamis, Panumbangan, Kecamatan Purwadadi dan Kecamatan Pamarican
Baca Juga:Kandungan Mikroplastik dan Polutan di Sungai Ciwulan Diperiksa oleh EcotonAli Syakieb Jadi Tenaga Baru PDIP untuk Memenangkan Pemilu 2024
“Itu empat perkara yang kami ungkap, tiga diantaranya pencurian motor dan satu lagi pencurian dengan pemberatan. Kerugian motor, uang dan HP,” papar Kapolres, Jumat,(28/7/2023) sekitar pukul 09.00, di Polres Ciamis.
Dari empat perkara tersebut, tiga tersangka merupakan pelaku dengan TKP Ciamis, Panumbangan, dan Purwadadi. Yakni RS (25), AA (34) dan W (32).
Sementara dua orang lagi yakni A dan ES ditangkap karena pencurian dengan pemberatan dengan TKP di Pamarican. Keduanya berusia 56 tahun.
“Jadi empat kejadian. Yang tiga TKP dilakukan oleh perorangan dan di Pamarican oleh dua orang komplotan,” jelasnya.
Tiga pelaku pencuri sepeda motor, kata dia, ditangkap atas kejadian pada bulan Juni 2023. Sementara dua pelaku lainnya yang melakukan pencurian sepeda motor dengan mencongkel rumah di Pamarican terjadinpada bulan Februari 2023.
“Para pelaku ini diindikasikan lintas kota,” paparnya. (isr)