CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pria di Kabupaten Ciamis ini sudah bejat. Lelaki berinisial S, usia 34 tahun, itu mencabuli anak tirinya yang masih remaja hingga hamil 6 bulan. Usia anak tirinya itu masih 14 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri di Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis selama 10 kali berturut-turut. Yakni ketika sang isteri tidur atau keluar rumah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah menerangkan bahwa kasus pencabulan terhadap remaja abege itu dilaporkan kepada kepolisian pada Kamis, 4 Mei 2023, sekitar pukul 10.30. Kemudian pelakunya ditangkap keesokan harinya.
Baca Juga:Pelajar SMP di Ciamis Ini Rela Dijual Lewat MiChat Demi Tambahan Uang JajanRumah Salma Idol di Probolinggo Asri dan Adem Banget, Ternyata Dia Pernah Punya Band Bernama “De Salma”
Ia menjelaskan kasus itu bermula dari pernikahan S yang saat itu berstatus lajang, dengan seorang janda, yang tak lain orang tua DA. Saat itu DA masih berusia 10 tahun dan merupakan anak satu-satunya. Setelah menikah, S bersama isteri dan anak tirinya tinggal di Desa Wangunjaya Kecamatan Cisaga.
Kemudian S bekerja menjadi kuli kayu di sekitar tempat tinggalnya. Seiring berjalannya waktu S dan isterinya tidak kunjung diberi keturunan.
“Beberapa tahun kemudian sekitar tahun 2022, DA menginjak usia 14 tahun, yang mana saat itu tubuh DA mulai terlihat ada perubahan fisik dan sejak saat itu S mulai tertarik melihat tubuh DA yang sudah besar. Sehingga, S mulai memberi perhatian lebih,” ungkapnya.
Kasat melanjutkan, setelah melihat anak tirinya tumbuh jadi remaja, pelaku jadi sering mengajak anak tirinya itu pergi keluar dan memberi uang jajan dengan maksud supaya korban merasa nyaman.
Satu waktu ketika S dan remaja itu hanya tinggal berdua saja di rumah, pelaku memberanikan diri memegang dada anak tirinya tersebut. Ternyata direspon DA dengan tidak marah.
Kemudian sekitar bulan Juli 2022 sekitar jam 23.00, saat itu isteri pelaku sudah tertidur di ruangan tengah. Pelaku menghampiri anak tirinya itu di dalam kamar.