RADARTASIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama pada Jumat, 26 Mei 2023 mengumumkan bahwa insentif guru PAI akan cair pada bulan Juni 2023.
Insentif Guru PAI
Insentif guru PAI ini diperuntukkan bagi mereka yang bukan PNS atau PPPK, serta telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, pertama pada Juni 2023 dan kedua akan disalurkan pada Desember 2023 mendatang.
Baca Juga:Inilah Alasan Kenapa Kontrak Kerja PPPK Harus DihapusLuar Biasa! Official Lyric Video Menghargai Kata Rindu versi Salma Tembus 1,5 Juta Penayangan di YouTube dalam Sepekan
Pemberian insentif tersebut akan dilakukan selama 12 bulan dengan besaran tunjangan setiap bulan Rp250.000.
Adapun jumlah guru yang akan mendapatkan insentif pada tahun ini berjumlah 22.000 orang. Penetapan tersebut berdasarkan pada usulan Kantor Kemenag Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pandis) Kemenag, Amrullah berharap dengan diberikannya insentif, para guru akan tersebut akan lebih semangat lagi dalam mengajar, serta dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah.
“Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag.
Kriteria Guru PAI Penerima Insentif
- Guru PAI bukan PNS atau pun PPPK yang masih aktif mengajar
- Guru PAI bukan PNS atau PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memasuki usia pensiun