BANJAR, RADARTASIK.ID – H Ade Setiana undur diri dari posisi Pj Sekda Kota Banjar. Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih pun memutuskan Dra Nursaadah sebagai Plh.
Keputusan Wali Kota tersebut mengeliminasi posisi H Ade Setiana dari posisi Pj Sekda Kota Banjar. Surat perintah pelaksana harian itu tertuang dalam Nomor: 800/114/BKPSDM.
“Wali Kota telah mengeluarkan surat perintah pengganti Pj Sekda yang tadinya oleh Ade Setiana ke Nursaadah. Pak Ade Setiana mengundurkan diri, beliau ingin fokus menjadi dosen,” kata Kepala BKPSDM Kota Banjar Asep Tatang Iskandar.
Baca Juga:Petani di Pangandaran Mengeluh, Mengaku Kesulitan Dapat Pupuk SubsidiKONI Kabupaten Garut: Cabor Harus Punya Perencanaan yang Jelas
Ia menjelaskan, jabatan Plh Sekda Kota Banjar diputuskan dengan surat perintah dari wali kota. Sementara untuk jabatan Pj akan diusulkan ke provinsi. Plh berlaku hingga pemerintah provinsi menyetujui nama sebagai Pj Sekda.
Jabatan Pj Sekda juga tidak lama, hanya berlaku maksimal tiga bulan. Secara definitif nanti akan terganti dari hasil open bidding yang sedang berlangsung.
“Proses open bidding sudah kita mulai, ada tiga jabatan. Jabatan Sekda, Kepala Dinas PUTR Kota Banjar dan Kepala Satpol PP Kota Banjar,” katanya.
Juru Bicara FPSKB Sulyanati mengapresiasi keputusan wali kota tersebut. Pihaknya memandang kebijakan yang sangat arif untuk Pemkot Banjar.
“Sedari awal kami sangat respek terhadap ketokohan dan kemampuan Pak Ade Setiana sampai di level Analis Kebijakan Ahli Utama. Beliau aset bagi kita semua,” katanya.**