“Zakat ini ada multiplier effect yang positif yakni dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Penghimpunan Baznas Kota Tasikmalaya H Muhammad Aminudin MAg menjelaskan, sesuai dalam SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa. Untuk nisab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 atau Rp 6.828.806 per bulan.
“Untuk itu, bagi para pegawai negeri sipil atau swasta yang memiliki penghasilan Rp 6,8 juta per bulan dari penghasilan bruto pendapatan sebulan bisa zakat profesi. Sebab, untuk Zakat Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) potensinya Rp 81,5 miliar per tahun,” katanya. (riz)