SINGAPARNA, RADSIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya menarik kembali surat rekomendasi pemberhentian sementara Jamkesda dengan menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Nomor KS.07 03/2406/Dinkes/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Rekomendasi Jamkesda.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr Heru Suharto MMKes menjelaskan, untuk surat rekomendasi pemberitahuan Jamkesda yang sementara waktu tidak diberi rekomendasi, akan dibuka kembali dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit dengan Jamkesda bisa tetap berjalan lagi.
“Sudah diklarifikasi dan dikaji, dan ditarik surat itu per tanggal 2 Januari 2023. Jadi untuk ke depannya seperti biasa masih berlaku (penggunaan Jamkesmas/Jamkesda, Red),” terang dia.
Baca Juga:Buruh Tuntut Pesangon PHKEmpat Kafe Disegel Palang Kayu
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurut dia, saat ini pemerintah daerah sedang mencari solusi atas kebijakan pimpinan dan mulai menganggarkan serta mencicil kekurangan pembayaran biaya kesehatan masyarakat ke rumah sakit.
Dia membenarkan, utang ke RSUD SMC itu sekitar Rp 24 miliar secara keseluruhan. Ke depannya akan mulai dicicil dari anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah. “Kita akan mulai mencicil, yang penting tidak akan dihentikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk semua jenis penyakit,” paparnya.
Dia mengungkapkan, tunggakan utang ke rumah sakit bisa sampai besar karena memang tunggakan Jamkesda ini, tidak melihat jenis penyakit, berbeda dengan BPJS. “Kalau BPJS kan ada ketentuan-ketentuan, kalau di Jamkesda ada ketentuan tentunya kita harus melayani sesuai dengan kriteria penyakitnya,” ujarnya.
Pada intinya, tambah dia, pemerintah daerah menyiapkan anggaran dan untuk beberapa tahun ke depan masalah biaya kesehatan masyarakat ini selesai. “Karena sudah menjadi pekerjaan rumah kita menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan. Dan tunggakan ini menjadi prioritas kita untuk dibayar, dengan ketentuan yang berlaku, mudah-mudahan bisa secepatnya diselesaikan,” ujarnya, menambahkan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya dr Iman Firmansyah MMKes menambahkan, surat edaran sudah diterbitkan 2 Januari 2023. Terkait penarikan kembali surat rekomendasi Jamkesmas. Menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Nomor KS.07 03/2406/Dinkes/2022 tanggal 30 Desember 2022 perihal Rekomendasi Jamkesmas.