SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya menyikapi pernyataan Kejaksaan Negeri yang menegaskan bahwa saat ini aliran dana dari hasil pemotongan Bantuan Hibah Pemprov Jabar 2020 terhenti di dua tersangka.
Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq menyebutkan, dari pernyataan kajari dan kasi Pidsus Kabupaten Tasikmalaya yang menyebutkan bahwa saat ini aliran dana terhenti di dua pelaku terhenti terasa sangat janggal dan tidak masuk logika awam hukum sekali pun.
“Kerugian yang timbul mencapai Rp 7,5 miliar lebih dan tidak mungkin dinikmati oleh kedua tersangka. Kemudian para tersangka tidak memiliki kewenangan apapun berkaitan dengan sumber dana tersebut dan yang memiliki kewenangan tentu pejabat di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujarnya kepada Radar, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga:Yusuf-AW Paket KompletGading Wulan
Asep menyebutkan, kemudian lebih dari 200 yayasan atau lembaga yang menerima bantuan di Kabupaten Tasikmalaya. “Berdasarkan informasi data ke kita hampir sama ada pemotongan seperti ke 50 lembaga tadi antara 50-65 persen pemotongannya dan tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua tersangka tadi,” ucap dia.
Kemudian, kata dia, peran pengepul atau penyunat dengan kode Subarkah di daerah-daerah lain itu juga berbeda-beda seperti yang dinyatakan pihak kejaksaan sebelumnya di media massa dan juga masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya.
Dalam hal ini, kata dia, LBH Ansor akan konsisten coba dorong kembali pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menjelaskan lebih detail dari mana sumber anggaran, punya siapa, bagaimana motif dan di daerah mana saja kedua tersangka tersebut beroperasi, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp 7,5 miliar.
“Banyak pihak mendorong LBH Ansor Kabupate Tasikmalaya tetap mengajukan kasus tersebut ke KPK untuk pengembangan dengan bahan-bahan yang diperoleh. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan ke Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Politik dan Hukum. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan segera merealisasikannya,” kata Asep menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah SH mengungkapkan, dari fakta penyidikan yang diperloleh, Subarkah ini sebagai pemotong ke lembaga-lembaga kemudian selanjutnya dari Subarkah ini diteruskan kepada tersangka berinisial EI.